FOKUSBERITA.ID – Gerakan Pemuda Islam (GPI) melalui LBH PP GPI akan mengungkap dugaan skandal mega korupsi covid-19 yang menggunakan dana rakyat sebesar 405 triliun. Skandal ini menguak pasca RUU menjadi UU No 2 Tahun 2020.
Menurut Wakil Direktur LBH PP GPI Dedy Umasugi, dugaan menguat pasca munculnya pemberitaan dipaksanya keluarga untuk mengakui korban positif covid-19. Kejadian ini sebagaimana terjadi di Manado, Sulawesi Selatan, Surabaya, dan di beberapa daerah lainnya. Ia menduga, kejadian tersebut berkaitan dengan adanya dana penanganan pasien covid-19.
“Rakyat jelata menjadi takut, dan dipasung dalam kesengsaraan berkepanjangan. Sementara dana 105 juta dan 215 juta perpasien covid-19, dijadikan proyek pemerintah untuk mencoronakan setiap orang,” kata Dedy melalui pesan WA, Selasa (9/6/2020).
Ia melanjutkan, terdapat sederet kasus orang meninggal biasa tapi dipaksakan dikubur secara Covid-19. Tentu saja, menurutnya, kejadian ini telah menimbulkan banyak tanya dan kecurigaan.
“Keluarga disuap dan dipaksa untuk menerima korban dikubur secara Covid. Diduga, semua itu dilakukan karena masalah dana ratusan juta yang dianggarkan untuk merawat pasien dan penguburan secara covid, menjadi lLadang basah korupsi berjamaah,” ujarnya.
Wakil Direktur LBH PP GPI menilai, UU No 2 Tahun 2020 memberikan kelonggaran yang luar biasa dalam mengeluarkan dana penanganan covid-19. Peran DPR untuk monitoring anggaran juga berkurang bahkan bisa dibilang hilang. Ia juga melilhat terlalu banyak data yang menurutnya tidak disajikan secara transparan.
“Hilangnya Transparansi dan akuntabilitas bertopeng Undang-Undang, menjadi santapan sangkuni istana dan rayap-rayap rezim jokowi. Yang selalu mengeksploitasi peningkatan jumlah positif covid-19. Tanpa pernah mengurai besarnya jumlah pesebaran PDP pada setiap 132 rumah sakit rujukan covid 19. Ini menjadi misteri yang harus di kupas tuntas. Untuk membuka kebohongan di balik istimewanya penanganan covid-19, dibandingkan penyakit lainnya yang lebih mengerikan dan mematikan di Indonesia,” tegasnya.
Wakil Direktur LHB PP GPI ini juga menyoroti berbagai peristiwa yang menurutnya patut untuk dipertanyakan. Ia memaparkan sederet kasus orang meninggal biasa tapi dipaksakan dikubur berdasarkan protokoler covid-19. Tentunya kejadian-kejadian tersebut menimbulkan banyak tanya dan kecurigaan.
“Keluarga disuap dan dipaksa untuk menerima korban dikubur secara covid. Diduga semua itu dilakukan karena masalah dana ratusan juta rupiah. Dana tersebut dianggarkan untuk merawat pasien dan penguburan secara covid yang menjadi ladang basah korupsi berjamaah,” ujar Dedy.
Menanggapi permasalahan yang ada, Dedy menjelaskan, pihaknya akan menggelar konferensi pers serta pernyataan sikap atas dugaan skandal mega korupsi covid-19 yang terjadi di Indonesia.
“Rencananya, konferensi pers dan pernyataan sikap LBH PP GPI tersebut akan kami selenggarakan Kamis depan (11 Juni 2020-red) jam 3.30 sore di Menteng Raya 58. Kami akan mengungkapkan dugaan skandal mega korupsi covid-19 pasca UU No 2 Tahun 2020,” tutup Wakil Direktur LHB PP GPI. (OSY)