FOKUSBERITA.ID – Pro dan kontra usulan kebijakan perampingan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Wajo akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD setempat. Bupati Wajo memastikan kebijakan yang diambil ini murni untuk kepentingan publik.
Persetujuan ini disampaikan dalam laporan rapat Panitia Khusus (pansus 3) DPRD Kabupaten Wajo. Pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Wajo akhirnya mendapat persetujuan legislatif dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (29/4/2019).
Rapat paripurna di ruang rapat pimpinan DPRD kabupaten Wajo dihadiri oleh Bupati Wajo, DR.H.Amran Mahmud SSos MSi. Hadir para pimpinan OPD, Camat dan Lurah se Kabupaten Wajo, Ketua DPRD Wajo Yunus Panaungi. Nampak hadir pimpinan partai politik dan pimpinan Fraksi DPRD serta tokoh masyarakat setempat.
Acara pembacaan laporan hasil pansus oleh ketua pansus Ir. Junaedi Muhammad menjelaskan tentang pembentukan susunan perangkat daerah. Susunan ini memperhatikan urusan yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
“Berdasarkan Perda Kabupaten Wajo No. 6 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, maka susunan perangkat daerah yang baru terdiri dari 17 OPD, 5 badan daerah, dan 2 unit pelaksana teknis. Sedangkan 22 susunan perangkat daerah yang dirubah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukannya pelantikan pejabat pada perangkat daerah tersebut.” tegas Ir Junaedi.
Pada kesempatan ini DPRD Wajo juga mengharapkan kepala daerah segera membentuk struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang nantinya diatur dalam peraturan Bupati dengan memperhatikan hasil pemetaan beban kerja.
“OPD yang memiliki beban kerja yang tinggi oleh pemerintah daerah. Diarahkan untuk menggunakan pola struktur organisasi yang proporsional dan maksimal”,kata ketua Pansus III.
Sementara itu Bupati Wajo dalam laporannya menyatakan tujuan perampingan perangkat daerah ini untuk menunjang kinerja birokrasi agar lebih baik, lebih efisien dan terukur .
“Oleh karena itu, kebijakan diawal pemerintahan harus diambil. Demi efektitas kinerja pegawai yang profesional dan efisiensi,” tegas Amran Mahmud.
Berdasarkan laporan keuangan diawal tahun 2019, Pemda Wajo memiliki beban 67 milyar lebih. Belum lagi tuntutan janji politik pemerintah daerah tahun 2019 yang membutuhkan anggaran sebesar 180 milyar. Untuk membiayai program pro rakyat sesuai dengan visi misi Bupati Wajo tahun 2019~2024.
“Besarnya belanja publik tersebut menjadi pertimbangan efisiensi yang merupakan alasan utama untuk melakukan perampingan organisasi. Yaitu dengan mengurangi belanja operasional kantor dan belanja aparatur secara umum. Untuk dialihkan menjadi belanja publik yang lebih dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” lanjut Bupati Wajo.
Ditegaskan, kebijakan perampingan perangkat daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Mengurangi tumpang tindih fungsi dan tugas serta koordinasi lebih mudah dan cepat. Adapun PNS yang kehilangan jabatan akibat kebijakan perampingan organisasi ini diharapkan menempati jabatan fungsional. Seperti auditor, analisis, pengawas dan lain-lain.
“Dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan Wajo akan memiliki perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran. Berdasarkan beban kerja untuk mewujudkan pemerintah amanah. Menuju Wajo yang maju dan sejahtera,” ungkap Bupati Wajo. (FAR)