FOKUSBERITA.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, digugat. Gugatan dilayangkan oleh Armani ke panitia pemungutan suara Pilkades. Pasalnya, diduga terjadi adanya kecurangan pemilih dari desa lain ikut memilih dalam Pilkades itu.
“Kalau begini caranya Pilkades tidak berjalan demokratis dan jurdil, meski hasil penghitungan suara salah satu calon telah terpilih,” jelas Armani warga Desa Kiapak kepada fokusberita.id di tempat kediamannya, Selasa pagi (24/9/2019).
Dijelaskanya, terkait gugatan dirinya mengantongi bukti ada 4 orang dari desa lain ikut memilih dalam Pilkades digelar tanggal 18 September 2019. Pemilih dimaksud, dari sejumlah desa Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas serta Kecamatan Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
“Saya saksi dari calon kades nomor 2 Kurnain yang kalah. Namun bersama-sama melayangkan gugatan dengan bukti 3 orang pemilih dari desa lain,”tukasnya. Surat gugatan tanggal 23 September 2019 tersebut, tembusan disampaikan ke Pj Kades Kiapak, BPD, Camat Kahayan Kuala. Serta tim panitia Pildes Kabupaten Pulang Pisau. Intinya dalam hal ini kami meminta, Pilkades Desa Kiapak diulang karena ada bukti dugaan kecurangan,” pungkas Armani.
Di tempat terpisah, Camat Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Bazhar dikonfirmasi fokusberita.id melalui ponselnya, Rabu siang (25/9/2019) menjelaskan, masalah tersebut sedang dikaji.
“Gugatan dipelajari dan ditindak lanjuti oleh tim kajian kabupaten,” jelasnya. (ROB)