oleh

Plt Sekda Kapuas Tekankan ASN Harus Netral

FOKUSBERITA.ID – Plt Sekda Kapuas Septedy meminta agar ASN harus netral pada Pilkada Kalteng yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah nanti diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

“Sesuai ketentuan ASN harus netral dalam konteks undang-undang pemlihan kepala daerah,” kata Plt Sekda Kapuas, Drs. Septedy kepada wartawan usai Rakor bersama Direktur Pengembangan Usaha Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (PDTT) Kadis DPMD Kadis Transmigrasi serta Kades di Aula Kantor DPMD Kapuas Kamis (24/9/2020).

Menanggapi keikutsertaan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pada Pilkada Kalteng, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah melayangkan ijin cuti.

“Ijin Bupati Kapuas terhitung mulai tanggal 26 September 2020,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Pilkada Kalteng 2020, Ben Brahim S Bahat akan berpasangan dengan Ujang Iskandar. Pasangan Ben-Ujang ini sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kalteng pada Rabu (23/9/2020). Adapun pada Kamis (24/9/2020), pasangan Ben-Ujang mendapatkan nomor urut 1. (ROB)

Loading...

Baca Juga