oleh

PMII DKI Jakarta Ajak Semua Elemen Awasi Anggaran Covid-19

FOKUSBERITA.ID – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia DKI Jakarta (PKC PMII DKI Jakarta) mengajak semua pihak untuk bersama mengawasi penggunaan anggaran Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk penanganan covid-19. Dengan diterbitkannya Perppu Corona oleh Pemerintah Pusat, maka pelaksanaan anggaran tersebut rentan disalahgunakan.

Ketua PKC PMII DKI Jakarta Rizki Abdul Rahman Wahid menjelaskan, dasar hukum alokasi anggaran Rp. 1,032 triliun adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 25 Tahun 2020. Besarnya anggaran tersebut  berasal dari beberapa pintu.

“Alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan Belanja Tidak Terduga  (BTT-red), penundaan sejumlah penanaman modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan formula E, dan penundaan pembelian tanah. Nantinya dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana daerah, dan sejumlah OPD terkait penanggulangan covid-19,” kata Rizki, di Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020) malam.

Lanjutnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta juga sudah menetapkan alokasi anggaran covid-19 di Jakarta hingga Mei 2020 sebesar 3,023 Triliun. Anggaran ini berasal dari realokasi APBD 2020 untuk ditambahkan pada BTT. Menurut Rizki, total seluruh anggaran digunakan dalam rangka penanganan dan pencengahan covid-19.

“PKC PMII DKI Jakarta berpendapat bahwasanya perlu adanya pengawasan yang efektif dan efisien dalam mengawal anggaran covid-19. Yang digelontorkan oleh Pemprov DKI Jakarta selaku pemangku kebijakan. Agar serapan anggaran tersebut dapat tersosialisai dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Begitupula dalam pendistribusian bantuan. Harus dengan melibatkan  element tokoh-tokoh agama, masyarakat, hingga perangkat RT/RW,” pungkasnya.

Ketua PKC PMII DKI Jakarta ini menganggap perlu ada transparansi anggaran yang sudah digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta selama ini. Hal ini tak lepas dengan diterbitkannya Perppu Corona oleh pemerintah pusat. Menurut Rizki, Perppu ini rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Seperti yang tertuang dalam pasal 27 Ayat 1, 2 dan 3. Dimana dalam pasal tersebut menjadikan setiap lembaga pemerintah atau KSSK menjadi kebal hukum dalam penanganan covid-19. Ini mengidentifisikan potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran,” tutupnya. (AMN)

Loading...

Baca Juga