oleh

LBH Phasivik: Proses Akademis dan Pembayaran SPP Harus Melalui YPI

FOKUSBERITA – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) LBH Phasivik Rahmat Himran menyatakan bahwa semua proses akademis dan administratif terkait SMK, Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Analisis Farmasi dan Makanan (Akafarma) Putera Indonesia, harus melalui yayasan yang sah, yakni Yayasan Putera Indonesia (YPI).

Demikian ditegaskan oleh Rahmat Himran dalam konferensi pers, Minggu (3/2/2019) di Ocean Garden Resto Malang Jawa Timur. Aktivis nasional ini menekankan bahwa yang menjadi yayasan yang sah yang membawahi 2 kampus akademi dan 1 SMK yang berada di jalan Barito 5 Malang adalah YPI.

“Berdirinya sekolah dan akademi di jalan Barito 5 kota Malang adalah pihak YPI. Dari tahun 1969 sampai sekarang. Dikatakan sampai sekarang, karena tidak ada pembekuan yayasan. Dari YPI ke yayasan apapun. Atau ada rapat pembina yang merubah nama dari YPI menjadi apapun,” jelas Himran.

Lanjut Himran, karena yayasan yang sah adalah YPI, maka semua kegiatan akademis dan administratif harus melalui YPI. Jika tidak melalui YPI, otomatis YPI tidak bisa mempertanggungjawabkan kerugian yang muncul di kemudian hari.

“Semua proses akademis, pembayaran SPP dan lain sebagainya itu harus dilakukan dilakukan di YPI. Jika diluar YPI, maka YPI tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh mereka. Baik kerugian material maupun imaterial,” tegas Himran.

Selaku Ketua Pokja LBH Phasivic yang menjadi kuasa hukum YPI, Himran mengingatkan hal ini kepada siswa dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di komplek Barito 5 Malang. Ia kembali megaskan bahwa semua proses akademis dan administratif harus melalui YPI. ia juga menjamin, YPI akan bertanggungjawab dengan semuanya.

“Jadi LBH Phasivik menghimbau bahwa proses akademis dan pembayaran SPP maupun apapun. Itu masih berada di bawah wewenang YPI. Karena sampai saat ini YPI merupakan yayasan yang sah, secara hukum dan secara konstitusional. Sehingga kalau mahasiswa maupun siswa melakukan berbagai macam persoalan. Baik itu akademis maupun pembayaran, jika tidak melalui YPI, maka YPI tidak bertanggung jawab kerugian yang dialami oleh mahasiswa,” tutup Himran. (NVD)

Loading...

Baca Juga