SUARAMERDEKA – Pengadaan barang dan jasa Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Haji Makassar tahun anggaran 2018 sebesar Rp 22.859.000.000 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Rabu, (9/1/19).
Dalam laporannya, LSM PERAK menuangkan 14 poin dugaan pelanggaran yang berindikasi terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara.
“Dalam proses pengadaan Alkes ini, diduga ada konspirasi, persekongkolan dan permufakatan jahat untuk memaksakan pengadaan Alkes tersebut agar dapat dilakukan secara lelang padahal harusnya dilakukan secara E-Katalog,” beber Jumadi, SH selaku Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel.
Jumadi menambahkan, jika hanya ada 2 paket pekerjaan yang masuk E-katalog yakni Prasarana berupa Ambulans dan alat kesehatan CSSD. Sehingga ada 4 paket pekerjaan yang terdiri dari beberapa item dilakukan secara lelang.
“Berdasarkan berita acara RKA DAK Kesehatan 2018, semua paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa harus lewat metode E-katalog. Namun, pihak RSUD Haji Makassar memaksakan ngotot dilakukan secara lelang. Ada apa?,” tambah jumadi.
LSM PERAK juga meminta dokumen legal opinion (LO) untuk dipublikasikan ke masyarakat.
“Ini yang kami mau lihat, karena proses pengadaan Alkes ini khususnya yang dilakukan secara lelang berdasarkan pendapat hukum Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel. Padahal ada petunjuk teknis Permenkes No.63 Tahun 2014 dan PP LKPP No.6 tahun 2016 tentang e-catalog dan e-purchasing bukan secara lelang,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, beberapa sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, jika pengadaan Alat kesehatan tersebut tidak sesuai keinginan para dokter di RSUD Haji Makassar. Sehingga banyak yang mubazzir karena tidak digunakan dan masih mengandalkan alat yang lama.
“Ini pengadaan Alkes kami duga sudah direncanakan dan sengaja dipaksakan untuk dilakukan secara lelang. Karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dalam hal ini, terutama rekanan, KPA dan PPK. Dari penelusuran kami, diduga tak jarang perusahaan farmasi dan alkes menjanjikan fee kerjasama keuntungan. Dari 30% hingga 40% dari jumlah pembelian barang,” ungkapnya.
Jumadi menduga kuat ada oknum pengusaha yang bermain mengatur skenario pelelangan PBJ Alkes ini.
“Kami yakin diduga kuat ada oknum yang mengatur skenario konspirasi dalam proses lelang ini. Sudah ada Permenkes dan PP LKPP kok Direktur RSUD Haji minta pendapat hukum lagi di Kejati ?. Kami cermati juga kayaknya permintaan LO ini tanpa sepengetahuan Kementerian yang bersangkutan,” tegas Jumadi.
Menurutnya, ini baru berbicara proses lelang belum lagi masalah spek dan kualitas Alkes yang dimaksud dimana diduga tenaga kesehatan di RSUD Haji Makassar sudah mengusul barang alkes yang dibutuhkan namun yang dilelang tidak sesuai kebutuhan. Alhasil, diduga terjadi mubazzir anggaran pada proyek ini.
Sementara itu, Wakil Ketua LSM PERAK Sulsel, Masran Amiruddin, SH, MH mengatakan, jika melihat rangkaian kegiatan dalam pengadaan alkes RSUD Haji Makassar. Maka sudah sangat perlu untuk dilakukan tindakan hukum.
“Tindakan hukum yang kami maksud adalah penyeledikan dan penyidikan karena dugaan-dugaan yang ada,” kata Masran.
Lanjut Masran, tindakan hukum tersebut guna untuk membuktikan dugaan yang ada.
“Karena sebagai LSM, kami tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apa lagi untuk membuktikan dugaan-dugaan yang kami temukan. Maka dari itu hari ini kami memberikan semua temuan dan dugaan yang kami temukan di lapangan kepada pihak penegak hukum. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulselbar,” terangnya.
Masran meminta Pihak Kejati Sulselbar dapat mengambil tindakan sebagaimana mestinya.
“Karena kami percaya Pihak Kejati dapat mengambil langkah hukum terkait dugaan yang ada,” tutup Masran. (RED)