oleh

Bawa Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Kapuas

FOKUSBERITA.ID – Seorang pemuda ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kapuas karena menyimpan narkotika jenis sabu (crystal meth). Ia ditangkap di jalan Trans Kalimantan kelurahan Barimba kecamatan Kapuas Hilir, kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (3/8/2020) pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasatres Narkoba Polres Kapuas IPTU Suherman membenarkan penangkapan tersebut.

”Benar P alias Pindu (29) berhasil mengamankan satu orang pemuda karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Suherman, Selasa (4/8/2020).

Pelaku berinisial P (29) merupakan warga Handil Datui kelurahan Mambulau. Ia ditangkap saat melintas di TKP mengendarai sepeda motor jenis Vixion Warna Putih Merah Nopol KH 3715 TP.

Dari hasil penangkapan itu Polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang berbungkus plastik clip kecil.

“Penangkapan tersebut berhasil berkat penyelidikan anggota di Lapangan,” jelas IPTU Suherman.

Saat ini P dan barang bukti berupa sabu seberat 1,58 Gram diamankan di kantor Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Akibat menyimpan paket sabu tersebut, P dapat dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ROB)

Loading...

Baca Juga