oleh

SatPol PP dan Damkar Kapuas Tertibkan Pelanggar Aturan Jam Malam PSBB

FOKUSBERITA.ID – Sejumlah muda mudi yang masih nongkrong di pinggir jalan melati digelandang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas. Mereka diamankan saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Selasa (9/6/2020), karena dianggap melangar aturan jam malam.

Kepala Seksi Data dan Informasi Linmas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Rony Dwianto menjelaskan, selama penerapan PSBB, untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 pemerintah Kabupaten Kapuas menerapkan jam malam. Aktivitas masyarakat dibatasi tak boleh beraktivitas diluar rumah dari pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB . Ia mentayangkan, masih ada masyarakat yang keluyuran pada malam hari selama penerapan PSBB.

Patroli pegawasan pada selasa malam tersebut dipimpin langusng oleh Rony Dwianto. Petugas patroli mengamankan 12 orang muda mudi yang  sedang nongkrong di depan toko pengisian ulang air minum di jalan Melati.

“Sudah berkali-kali ditegur. Kerena mereka tidak mentaati dan kembali melanggar aturan PSBB, kami bawa mereka ke kantor. Untuk di peroses dan menandatangani pernyataan,” ungkap Rony.

Ia mengingatkan pedagang makanan yang masih buka, akan dilakukan tindakan berupa penahanan KTP. Mereka harus menandatangani surat pernyataan di Kantor SatPol PP dan Damkar untuk tidak berjualan melewati jam oprasional PSBB.

“Kami tetap terus mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat maupun pedagang. Supaya tidak keluar rumah dan berjualan pada malam hari melewati waktu yang sudah ditetap. Karena sudah diberlakukan PSBB jam malam dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB. Kami tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha dan berjualan, tapi harap masyarakat dapat menanamkan kesadaran, patuhi PSBB untuk bersama-sama menekan penyebaran virus covid 19 di wilayah Kapuas,” pungkas Rony. (ROB)

Loading...

Baca Juga