oleh

Tercatat Baru 662 Orang Mendaftar PPK di KPU Kabupaten Sukabumi

FOKUSBERITA.ID – Tercatat baru 662 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA) KPU Kabupaten Sukabumi hingga pukul 16.00 WIB, Senin (21/11/2022).

Rinciannya, sebanyak 566 orang telah mengisi persyaratan (483 orang pendaftar laki-laki. Dan 83 orang pendaftar perempuan), sedangkan sisanya baru menyelesaikan tahap aktivasi akun .

“Pada hari kedua ini Jumlah pendaftar di SIAKBA hari Senin Sampai jam 16.00. Sebanyak 662 orang,” jelas Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih dalam rilisnya yang diterima fokusberita.id.

 

Diberitakan sebelumnya, adapun persyaratan pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS dengan ketetuan yaitu, warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu, kata Meri, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

“Ketentuan lainnya seperi berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun kelengkapan dokumen persyaratan yaitu, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS; fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Lalu, surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan; e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; daftar Riwayat Hidup; pas Foto Berwarna 3×4.

“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id. Dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id,” tutup Meri. (SAM)

Loading...

Baca Juga