oleh

Terciduk Miliki Sabu, HR Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

FOKUS BERITA.ID – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, kamis (14/1/2021) sekitar pukul 12.40 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K. M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. menjelaskan anggotanya membekuk pelaku HR (50) di kediamannya Jalan. Lintas Mandomai – Pulang Pisau Desa Saka Mangkahai Kecamatan. Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provensi (Kalteng).

“Petugas menemukan 15 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,52 gram (kristal beserta plastiknya-red). Dua buah plastik klip kosong, satu pack plastik klip, satu buah pipet kaca serta barang bukti lainnya,” jelas Subandi, Jumat (15/1/2021) pagi.

HR kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut. Akan dipastikan darimana HR mendapatkan barang tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga