FOKUSBERITA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang secara konsisten terus mensupport keberadaan Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) sebagai perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Tulangbawang. Support yang diberikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat semua proses harus sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Demikian hal ini terungkap saat Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, menerima rombongan mahasiswa UMPTB. Kedatangan mereka dalam rangka pembahasan tentang perkembangan UMPTB yang dilaksanakan. Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Tulangbawang, Rabu (7/8/2019).
Saat rapat, para mahasiwa disambut para asisten kabupaten. Diantaranya Asisten I Dr. Akhmad Suharyo, Asisten III Dr. Untung Widodo dan Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat. Hadir pula Kepala DPKAD Dr. Rustam Effendi, Kepala BKPP Penli dan Kepala Kesbangpol Hamami Ria dan plt. Kadis kominfo Dedy Palwadi.
Dijelaskan bahwa terkait pengelolaan UMPTB saat ini, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pengelolaan UMPTB, pemberian bantuan/hibah dibatasi sampai dengan tahun ketiga. Sehingga selanjutnya menjadi tanggung jawab Yayasan sebagai pemilik yayasan tersebut. Hal ini sesuai juga dengan hasil Audit BPK yang menyatakan bahwa UMPTB tidak dibentuk oleh Pemkab Tulangbawang, melainkan oleh Yayasan Megou Pak.
“Pemkab Tulangbawang sangat mendukung dunia pendidikan yang ada di Tulangbawang dengan mensuport sesuai dengan kewenangannya, dimana dalam hal ini Perguruan tinggi adalah kewenangan pusat. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah sedang dan terus mengkaji dan berkonsultasi untuk mendukung UMPTB sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Asisten III Dr. Untung Widodo.
Selain itu, terkait dengan pemeliharaan asset yang telah dipinjam pakaikan sesuai yang diatur dalam Permendagri 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Bahwa pemeliharaan barang yang dipinjam pakaikan menjadi tanggung jawab peminjam pakai,” ujar Kepala DPKAD Dr. Rustam Effendi.
Terkait pembentukan Tim Fasilitasi Penegerian UMPTB, berdasarkan Permenristekdikti Nomor 100 tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) pendirian PTN yang berasal dari PTS dilakukan atas usul Badan Penyelenggara, dengan mengalihkan hak milik atas sarana dan prasarana milik Badan Penyelenggara yang digunakan oleh PTS kepada Pemerintah.
“Terkait hal tersebut persyaratan yang dimaksud belum disampaikan kepada Pemerintah Daerah oleh Yayasan,” ungkap Kepala Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat.
Sementara, Asisten I Dr. Akhmad Suharyo, menyampaikan bahwa, proses yang diinginkan ini tidak mudah, karena memerlukan sinergitas antara Yayasan, Rektorat, Pemda dan Kementerian.
“Dalam hal ini kita semua harus bersinergi untuk mewujudkannya,” tegasnya. (SSD)