FOKUSBERITA.ID – Warga Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas meminta lahan mereka yang diklaim telah dicaplok perusahaan Sawit PT Lafere Agro Kapuas dikembalikan.
Permintaan ini disampaikan oleh perwakilan warga saat menggelar pertemuan dengan Pemkab Kapuas di ruang kerja Kabag Pemerintahan Setda Kapuas, Rabu (13/11/2019). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Penda Ketapi Rangkap, Sekretaris Camat Kapuas Barat Eddy Sucipto.
“Kami minta tanah kami bersertifikat dikembalikan keabsahannya,”ujar Widi salah satu warga Desa Penda Ketapi.
Sementara itu Sekretaris Camat Kapuas Barat Eddy Sucipto dalam pertemuan tersebut membenarkan keluhan warga.
“Memang benar apa yang dikatakan warga sengketa tanah dan pihak perusahaan belum selesai dan selama ini mereka merasa dirugikan,”kata Sekcam Kapuas Barat Eddy Sucipto membenarkan.
Keterangan senada juga disampaikan oleh Kepala desa Penda Ketapi Rangkap. Ia mengatakan, buntut sengketa tanah warga yang dirugikan padahal status tanah warga mengantongi sertifikat.
“Karena itu kami minta ketegasan,” imbuh Kades.
Menurut Rangkap sejak tahun 2016 lalu persoalan belum selesai bahkan dalam mediasi PT Lafere Agro Kapuas justru tidak pernah hadir, walaupun sudah dimediasi Pemkab Kapuas.
Kabag Pemerintahan Setda Kapuas Fahruransi menyampaikan, fungsi Pemda dalam permasalahan ini hanya sebatas mediator. Namun ia berjanji, pihaknya akan terus mengawal proses ipenyelesaian perkara yang dikeluhkan warga.
“Kami menyarankan agar warga Desa Penda Ketapi menyampaikan ke dewan melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat). Jika tidak ada solusi, bisa selanjutnya ke pengadilan,” terangnya. (ROB)