oleh

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Perawan Sosialisasi Pergub dan Perbup

FOKUSBERITA.ID – Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Perawan Brigadir Rasito melaksanakan Sosialisasi Terkait Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Pulang Pisau. Sosialisasi ini untuk Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dengan sangsi Hukuman serta pelaksanaan pendisipilinan protokol kesehatan.

Kegiatan ini dilakukan di lingkungan kerja Pemerintah di Desa Sei Pasanan (sentuhan) Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau. Jumat (18/9/2020) pukul 9.30 WIB.

Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan kegiatan ini sengaja dilakukan untuk memberikan pengawasan pelaksanaan pendisipilinan protokol kesehatan di lingkungan kerja Pemerintah Desa Sei Pasanan yang tidak menggunakan masker agar mengerti dan memahami tentang Peraturan Bupati Pulang Pisau dan sanksinya

Menyampaikan bahwa agar Aparat Pemerintah Desa Sei Pasanan selalu menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan dan turut serta mengingatkan warga Desa Sei Pasanan supaya menerapkan protokol kesehatan seperti Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker karena apabila  tidak dilaksanakan akan ada tindakan disiplin baik berupa denda dan hukuman sosial bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Diharapkan kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengerti tentang Sangsi Hukuman akibat melanggar dan atau tidak mematuhi anjuran Pemerintah tentang Protokol kesehatan Pencegahan Virus Covid-19,” kata Iptu Memet. (ROB)

Loading...

Baca Juga