oleh

Cabjari Palingkau Gelar Penerangan Hukum di Desa Palangkau Lama

FOKUSBERITA.ID – Cabjari Palingkau (Cabang Kejaksaan Negeri) menggelar penerangan hukum di Desa Palangkau Lama kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Pada acara tersebut disampaikan beberapa pokok materi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kacabjari Palingkau Amir Giri. Hadir pula Kasubsi lntel&Datun, Kaur Pembinaan dan Calon Jaksa Cabjari Palingkau. Dikatakan, penerangah hukum ini terlaksana karena permintaan dari Kepala Desa setempat. H Karlansyah, Dm. SOS.

“Jaksa Cabjari Palingkau melaksanakan penerangan hukum di Desa Palangkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas atas permintaan dari Kepala Desa Palangkau Lama,” kata Amir Giri di Kamtor Desa setempat, Minggu (20/12/2020).

Cabjari Palingkau Gelar Penerangan Hukum di Desa Palangkau Lama

Pada pertemuan tersebut, Kacabjari Palingkau dan Kasubsi lntel&Datun menyampaikan 5 materi. Yaitu; Pengenalan profil Kejaksaan RI, Pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana ADD dan DD, Bahaya Narkoba berdasarkan UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sosialisasi UURI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu Kepala Desa Palangkau Lama H Karlansyah menegaskan, kegiatan tersebut digelar dengan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepala Desa Palangkau Lama juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran Cabjari Palingkau ke desanya.

“Terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Negeri Kapuas Cabang Palingkau memberikan penerangan hukum di Desa Palangkau Lama. Semoga di waktu yang akan datang bisa dilaksanakan lagi,” kata H Karlansyah. (ROB)

Loading...

Baca Juga