oleh

Cabjari Palingkau Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Desa Kahuripan Permai

FOKUSBERITA.ID – Penyidik Cabang kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau (Cabjari Palingkau) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap FGSS Kepala Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. FGSS ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2020.

Kabar penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini dibenarkan oleh Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri. Pada penggedahan tersebut, ia bertindak sebagai Ketua Tim Penyidik.

“Iya kami tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan ketua RT setempat. Hal tersebut kami lakukan karena tersangka tidak ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP. Kemudian penetapan terhadap tersangka tersebut juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup,” katanya melalui pesan WA, Kamis (3/12/2020).

Lanjutnya, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai 500 juta lebih berdasarkan penghitungan tim auditor. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini FGSS belum ditahan.

“Saat ini belum melakukan penahanan. Dikarenakan tersangka masih cukup kooperatif. Dan sudah diterapkan wajib lapor kekantor Cabjari Palingkau 2 kali dalam seminggu. Kita tunggu saja prosesnya selesai. Semoga akhir bulan ini sudah masuk tahap penuntutan. (ROB)

Loading...

Baca Juga