FOKUSBERITA – Feri Wahyudin alias Feri Cacing, buronan selama empat bulan, diringkus Reskrim Polsek Cengkareng di daerah Tangerang. Feri menjadi buron setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kanit Reskrim AKP Antonius SH didampingi Panit Reskrim Iptu H. Rahmat SH, Kamis (6/12/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Antonius, Reskrim Polsek Cengkareng telah berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Kejadian pada hari Sabtu pada tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 06:00 WIB. Saat pelaku melintas di dekat Pasar Pisang, sehabis mencari makanan ternak bebeknya. Korban yang bernama Yondra A alias Yoyon menyerempet motor pelaku Feri Wahyudin alias Feri Cacing. Namun korban tetap jalan terus,” papar Kanit Reskrim AKP Antonius SH.
Lanjut Antonius, pelaku kemudian mengejar korban hingga sampai di TKP, depan pos RW 07 di Jalan Fajar Baru Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Feri Cacing membalas menyerempet motor korban.
“Selanjutnya terjadi cekcok mulut dengan disertai korban membenturkan kepala pelaku dengan helm sebanyak tiga kali. Kemudian pelaku sempat menghindar, namun korban masih merasa tidak senang dan mengejar pelaku,” terang Kanit Reskrim.
Lalu pelaku berhenti sambil mengeluar sebilah pisau dari jok motor sepeda motornya dan memasukkan ke dalam tas. Kemudian pelaku menghampiri korban sambil berkata. “Bang, kepala gue berdarah nih. Lalu korban menjawab. Emang kenapa? Loe ga senang? Loe mau ribut?”. Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dari dalam tas dan membuka sarung pisau tersebut.
Melihat pelaku menghunus pisau, korban berusaha menghindar melarikan diri, namun korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku langsung menusukan pisau tersebut satu kali dan mengenai dada korban.
Pada saat pelaku menusuk korban, datang para saksi untuk melerai dan menolong korban. Pelaku sempat mengancam para saksi dengan menghunus pisau dan selanjutnya melarikan diri. Korban sempat
dibawa ke RSUD Cengkareng, namun nyawa korban tidak tertolong.
Feri Wahyudin alias Feri Cacing ditangkap Kanit Reskrim AKP Antonius SH, Senin, (3/12/2018), di daerah Tangerang sekitar pukul 11:00 WIB. Karena peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana. (NVD)