oleh

Masuk Kapuas Harus Punya Surat Keterangan Bebas Covid-19

FOKUSBERITA.ID – Setiap pengguna jalan yang memasuki kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah harus memiliki hasil Rapid Test atau keterangan bebas Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan di dua titik pemeriksaan, yang dijaga oleh petugas gabungan dari berbagai unsur.

Petugas gabungan terdiri dari unsur TNI/Polri Satpol PP Dishub dan petugas kesehatan. Mereka memperketat penjagaan di pos perbatasan untuk meminimalisir masuknya pendatang dari luar daerah.

Perwira pengendali Badan Kendali Operasi (BKO) Polres Kapuas, AKP Darwin saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020), menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus melalui dua titik pemeriksaan. Yakni Pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jembatan Timbang di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat Km 13 Kecamatan Kapuas Timur dan Pos PSBB di Kecamatan Basarang depan Kantor Polsek.

Setiap orang yang mau memasuki Provinsi Kalteng dari Banjarmasin Kalimantan Selatan, pengendara atau penumpang, harus menunjukkan KTP dan hasil Rapid Test atau keterangan bebas Covid-19. Pengendara atau penumpang juga wajib menggunakan masker. Ia menekankan, masyarakat harus mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jika tidak tidak mentaati peraturan maka kendaraan tersebut akan diperintahkan putar balik,” tegas AKP Darwin.  (ROB)

Loading...

Baca Juga