oleh

KPU Kapuas Pastikan Gunakan Aplikasi Sirekap Pada Pilkada Kalteng

FOKUSBERITA.ID – Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Agus Helmi memastikan akan menggunakan aplikasi sirekap sebagai metode penghitungan suara pada Pilkada Kalteng yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti. Selain sesuai dengan instruksi KPU pusat, metode ini diyakini paling efektif digunakan dalam situasi pandemi covid-19.

Hal ini dikatakan Agus Helmi usai menggelar Bimtek Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta Peggunaan Sirekap dengan PPK se-Kabupaten Kapuas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020. Bimtek ini digelar di Aula Bappeda Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas Kamis (26/11/2020).

“Bimbingan Teknis tujuannya memberikan informasi, pendidikan, pengetahuan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” katanya.

Ia melanjutkan, penggunaan aplikasi Sirekap dirasa sangat efektif karena saat ini masa pandemi Covid-19. Selain itu, aplikasi ini merupakan instrumen penting. Berdasarkan RDP instruksi KPU RI, aplikasi ini diputuskan sebagai alat pendukung dan publikasi.

Komisioner KPU Kapuas Divisi Teknis Penyelenggara ini meyakini, tidak akan ada masalah pada penggunaan aplikasi Sirekap.

“Sudah ada jaringan internet. Namun begitu, kalau tak ada jaringan internet, melalui offline. Pengiriman file melalui bluetooth,” imbuhnya.

Bimtek ini diikuti lima orang anggota PPK dan satu operator sekretariat. Harapannya, PPK 17 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas dapat memberikan Bimtek kepada badan Ad Hock KPU tingkat PPS dan KPPS.

“Aplikasi Sirekap ini sesuai regulasi dan mekanisme PKPU No. 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan Suara dan PKPU No. 19 Tahun 2020 tentang Penghitungan Suara,” tutupnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga