oleh

Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah, Kapuas Gelar Survei IP4T

FOKUSBERITA.ID – Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy membuka kegiatan Sosialisasi Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (Survei IP4T) dalam rangka pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah. Sosialisai ini bertempat di Aula Kantor Bupati Kapuas, Jalan Pemuda, Selasa (10/11/2020) siang.

Tampak hadir Perwakilan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Kepala Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Efendi, Kepala Seksi Survei Tematik, Tata Ruang, Perbatasan dan Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budianto, Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, Kepala Desa se wilayah Kabupaten Kapuas, Damang se wilayah Kapuas. Hadir pula Tokoh Masyarakat dan para undangan lainnya.

Plt. Sekda dalam sambutannya mengatakan IP4T adalah survei, inventarisasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Tanah, yang mana lokasi Food Estate di kecamatan merupakan eks PLG. Ksrenanya, pemerintah daerah merasa perlu adanya inventarisasi ulang dalam kegiatan Food Estate tersebut.

Septedy menuturkan, surat tanah yang dibuat oleh desa dan surat keterangan tanah adat yang kemudian diterbitkan oleh Damang Kepala Adat kebanyakan tidak ada titik koordinatnya. Hal ini sangat rentan terhadap munculnya konflik pertanahan atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.

Untuk itu, dengan adanya sosialisasi survei IP4T terkait Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang diharapkan Camat dan Kepala Desa benar-benar mengikuti dengan seksama serta memahaminya dan apabila selesai dapat mengimplementasikan di lapangan. Untuk meminimalisir terjadinya duplikasi penguasaan lahan.

“Dalam pelaksanaan Food Estate, maka salah satu tindak lanjutnya adalah dengan dilaksanakannya kegiatan IP4T. Terkait Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Yang mana membutuhkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan. Termasuk Babinsa, Babinkamtibmas yang memahami territorial desa, RT, RW, tokoh masyarakat. Untuk mendapatkan data yang benar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kapuas dalam laporannya menjelaskan Sosialisasi IP4T merupakan kegiatan sosialisasi yang kedua. Sosialisasi ini dilaksanakan di 8 Kecamatan, 52 desa dengan luas 68 ribu Hektar.

Ia mengatakan, kegiatan ini penting dilaksanakan. Karena Food Estate merupakan kegiatan terintegrasi yang dilaksanakan oleh seluruh kementerian. Oleh karena itu, dalam hal pemanfaatan tanah pihak BPN memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data sebagai dasar informasi dalam rangka perencanaan kegiatan pembangunan pertanahan terhadap tanah tersebut.

“Kami berharap dengan didapatkannya data mengenai subjek, objek dan hubungan hukum. Sehingga tidak ada hak-hak atas tanah masyarakat yang dilanggar,” pungkasnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga