oleh

Wakil Bupati Wajo Minta OPD Seriusi Percepatan Dana DAK Fisik 2019

FOKUSBERITA.ID – Percepatan transfer dana DAK  tahun 2019 diburu karena akan jatuh tempo tanggal 21 Juli mendatang .Wakil Bupati Wajo dalam rapat ini meminta OPD untuk serius menanggapi percepatan alokasi dana DAK Fisik tahun 2019.Alur tahapan dan waktu proses dari percepatan DAK Fisik ini telah ditentukan agar setiap OPD bisa komitmen dan konsisten untuk menyelesaikannya tepat waktu.

Gelar rapat percepatan transfer dana DAK tahun 2019 berlangsung di ruang rapat pimpinan pemerintah kabupaten Wajo,Sengkang,Sulawesi Selatan, Rabu (12/6/2019).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wajo Drs.A.Oddang Pakki, M.Si mengatakan tujuan pelaksanaan rapat ini adalah bagaimana mengantisipasi dan mempercepat fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai aturan Kementrian Keuangan.

“Alokasi fisik memiliki jatuh tempo (deadline ) sehingga perlu percepatan realisasi., Jangan sampai dana DAK hangus dikarenakan keterlambatan pelaksanaan realisasi. Deadline paling lambat pada tanggal 21 Juli 2019.” Ungkap Kepala BPKAD Wajo.

Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dalam sambutannya menegaskan bahwa OPD harus serius menanggapi percepatan transfer DAK tahun 2019.
Pencairan dana DAK ini ada 3 tahapannya.Sesusi dengan Amanat Kemenkeu 121/PMK.07/2018 tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa.

Wakil Bupati Wajo Minta OPD Seriusi Percepatan Dana DAK Fisik Tahun 2019

Resiko akan ditanggung Daerah ketika melampaui batas waktu transfer dari Kemenkeu.
Jika tidak ditransfer ini akan menjadi beban Daerah dan menjadi catatan alokasi DAK pada tahun berikutnya.

Sementara yang menjadi harapan Pemerintah saat ini adalah percepatan program prioritas Pemerintah Amanah Menuju Wajo Maju dan Sejahtera (PAMMASE), dengan mengupayakan adanya dana alokasi dari pemerintah pusat.

Wakil Bupati Wajo H.Amran, SE juga menjelaskan Alur tahapan dan waktu dari proses percepatan transfer dana DAK ini. Tahapan DAK Fisik ini meliputi,

1. Proses pelelangan sampai pengumuman pemenang tanggal 13 Juni 2019 s.d tanggal 3 Juli 2019,

2.Paling lambat tanggal 4 s.d 9 Juli 2019 pembuatan dokumen kontrak/SPK hasil dari pengumuman pemenang

3.Paling lambat tanggal 10 s.d 12 Juli 2019 penginputan kontrak oleh masing masing SKPD melalui aplikasi Kemenkeu.

4.Paling lambat  tanggal  15 s.d 16 Juli 2019 verifikasi penginputan masing masing SKPD oleh BPKAD

5.Paling lambat tanggal 16 s.d 17 Juli 2019 penandatangan laporan rekap data kontrak oleh Bupati

6.Paling lambat tanggal 18 Juli  2019 upload laporan rekap data kontrak melalui aplikasi Kemenkeu.

“Tidak ada rapat dengan tema yang sama setelah hari ini. Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan komitmen untuk menyelesaikan tepat waktu,” tegas H. Amran, SE.

Dalam kesempatan yang sama Sekertaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A, S.Sos., MM mengingatkan agar betul betul konsisten dengan alur yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Wajo. (FAR)

Loading...

Baca Juga