FOKUSBERITA.ID – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FA als A (28), yang membawa dan memiliki senpi (senjata api) rakitan dan amunisi aktif secara illegal.
Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH. Ia mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (16/7/2019), sekira pukul 00.00 WIB, di jalan lintas, Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama provinsi Lampung.
“FA als A yang berprofesi wiraswasta. Merupakan warga Kampung Wono Agung (Ipil), Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Taufiq.
Penangkapan terhadap pelaku, merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku SO als IY (26). Ia berprofesi buruh, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. SO telah lebih dahulu ditangkap hari Senin (15/7/2019), sekira pukul 23.00 WIB. Ia tersangkut kasus curat (pencurian dengan pemberatan) Gedung Walet di Kampung Makarti Tama.
Menurut keterangan dari pelaku SO als IY kepada petugas, bahwa dirinya telah membuat janji dengan pelaku FA als A. Untuk bertemu dan akan melakukan aksi kejahatan bersama-sama.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi tempat bertemunya para pelaku. Setelah di pastikan ciri-ciri orang yang dimaksud adalah pelaku FA als A, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku FA als A, ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver, warna putih, bergagang kayu warna kecoklatan berikut lima butir amunis aktif call 38 mm di dalam silindernya. Yang mana senpi tersebut diselipkan oleh pelaku di pinggang sebelah kirinya. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Penawartama,” ungkap AKP Taufiq.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi illegal.
Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (SSD)