oleh

Koalisi Mahaga Petak Danum Itah Minta Stop Kriminalisasi Petani dan Buruh

FOKUSBERITA.ID – Koalisi Mahaga Petak Danum Itah meminta pemerintah beserta aparat penegak hukumnya stop kriminalisasi petani dan buruh. Bersamaan dengan momen Hari Tani Nasional ini, hukum yang ada masih belum berpihak pada masyarakat.

“Karenanya, kami Koalisi Mahaga Petak Danum Itah yakni Yayasan Petak Danum dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Melalui pernyataan sikap, menuntut pemerintah stop kriminalisasi petani dan buruh,” tegas Ditta dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat ketika menggelar konferensi pers di Cafe Angkringan Jalan Patih Rumbih kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Jumat (25/9/2020).

Ditta menyebut, keberadaan perkebunan sawit justru membuat masyarakat kerap menjadi korban. Ia pun meminta agar pemerintah bersifat fair terhadap kejadian yang ada, tidak ada istilah “main mata”. Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang “bandel”, tidak sesuai dengan aturan, pemerintah harus mampu bersikap tegas dan segera melakukan penegakan hukum. Sehingga tidak menimbulkan kesan negatif terjadi kriminalisasi petani dan buruh sebagai alih-alih melindungi korporasi.

“Jika korporasi salah, katakan korporasi itu salah. Jika masyarakat salah katakan masyarakat itu salah. Tidak lagi melakukan kriminalisasi. Tegakkan hukum, tegakkan UU PA, tegakkan soal reforma agraria sejati bagi petani maupun buruh. Tidak lagi ada kejadian yang membuat semua orang di tanah sendiri menjadi pesakitan yang punya ketakutan terhadap penjara,” tegas Ditta.

Sementara itu Direktur Eksekutif Yayasan Petak Danum Kabupaten Kapuas, Mulyadi mengatakan, pihaknya meminta agar hak-hak dan kedaulatan masyarakat terhadap ketahanan pangan diakui dan dihormati.

“Hormati hak-hak kedaulatan masyarakat terhadap ketahanan pangan. Karena dalam kedaulatan itu ada kearifan lokal, budaya dan hak kelola atas tanah dan lingkungannya,” ujar Mulyadi.

Ia menambahkan, pemerintah harus konsisten dan bertanggung jawab atas terjadinya bencana ekologi. Menurutnya, bencana tersebut sebenarnya bukan terjadi oleh curah hujan dan sebagainya. Tapi oleh pembukaan lahan hutan untuk kebun sawit dan restorasi kawasan hutan untuk membuka lahan-lahan baru. Hingga terjadi kebanjiran-kebanjiran besar yang melanda masyarakat.

“Di perkebunan sawit itu banyak terjadi kebakaran-kebakaran. Karhutla. Seharusnya penegak hukum itu konsen sekali menerapkan Undang-Undang 32 Permen KLHK. Karena itu hukumannya bukan hanya kepada petani, tetapi kepada korporasinya sendiri,” ungkapnya.

Mulyadi pun mencontohkan kasus yang pernah terjadi di perusahaan KLM. Ia menjelaskan, perusahaan tersebut sebelumnya pernah terjerat permasalahan karhutla, sehingga kena denda oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sekarang dia punya teknik lain. Sekarang masyarakat atau buruhnya yang dikorbankan. Padahal kalau dituntut secara hukum secara perusahaan, secara KLHK itu kena dia dengan Permen 32 itu<’ kata Mulyadi.

Ia meminta agar penegak hukum tidak serta merta menangkap masyarakat karena membakar hutan berdasarkan Undang-Undang yang ada. Aparat penegak hukum juga harus mendalami, perusahaan korporasinya terlibat atau tidak.

Itu artinya penegak hukum harus aktif untuk menegakkan hukum secara adil. Bukan masyarakat saya yang dikorbankan. Hukum jangan tajam ke bawah tajam ke atas. Karena sesungguhnya posisi masyarakat adalah korban,” pungkas Mulyadi. (ROB)

Loading...

Baca Juga