oleh

Kabupaten Wajo Bentuk Unit Pengumpul Zakat

FOKUSBERITA.ID – Untuk mengumpulkan zakat hasil perniagaan dan zakat hasil pertanian dari masyarakat, kabupaten Wajo membentuk Unit Pengumpul Zakat. Perda kabupaten Wajo no 2 tahun 2016 bab IVini menggantikan Badan Amil Zakat Kecamatan (bazcam).

Zakat bermuara pada dua kesadaran penting yaitu kepedulian kepada sesama dan kasih sayang sesama ummat manusia.  Zakat profesi sebesar 2,5% dari gaji kotor dimanfaatkan untuk membantu mengangkat harkat dan martabat duafa kita. Penentuan nilai zakat fitrah dan infak ini harus sesuai dengan kondisi masyarakat kita.

“Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang akan terbentuk nantinya tidak sebatas zakat fitrah saja. Tetapi UPZ yang baru nanti diharapkan juga dapat mengumpulkan zakat hasil perniagaan dan zakat hasil pertanian dari masyarakat,” kata Camat Majauleng di kantor kecamatan Majauleng kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2019).

Turut hadir dalam acara ini Sekcam Andi Tatta SSos MM, kepala KUA Majauleng Muhammad Arsyad S Fil.I dan jajarannya. Hadir pula lurah dan kades sekecamatan Majauleng dan Imam desa sekecamatan Majauleng.

Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Majauleng pada kesempatan ini menyampaikan teknis pengumpulan dana zakat dan infak tingkat kecamatan.

“Tidak ada lagi Badan Amil Zakat Kecamatan (Bazcam-red). Untuk itu di tingkat kecamatan dan desa akan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sesuai dengan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Perda kabupaten Wajo no 2 tahun 2016 bab IV. Tentang mekanisme pengumpulan zakat, infak, sedekah dan lainnya,” jelas kepala KUA Majauleng.

Unit Pengumpul Zakat yang terlibat langsung dalam kegiatan pengumpulan dana zakat dan infak terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Diharapkan, keanggotaannya berasal dari imam desa beserta perangkat tokoh agama setempat. Upz yang terbentuk di tingkat desa/ kelurahan tidak hanya sebatas mengurus zakat fitrah dan infak. Nantinya diharapkan sekaligus bisa mengumpulkan jenis jenis zakat yang lain. Seperti zakat hasil pertanian dan perniagaan.

Ia melanjutkan bahwa kadar yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah seperti yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw. Yaitu satu sha’ yang berupa makanan pokok sehari-hari daerah setempat. Untuk kecamatan Majauleng ditentukan zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras (atau 25.000 rupiah) dan infak sebesar 20.000 rupiah untuk setiap keluarga.

Senada dengan kepala KUA, Camat Majauleng, Drs Eka Jaya Putra MSi sependapat apabila dana infak 45% milik desa/kelurahan digunakan untuk persiapan Musabakah Tilawatil Quran tingkat kabupaten.

“Dana infak 45% peruntukan desa boleh dialihkan dalam rangka persiapan untuk menjadi tuan rumah MTQ tahun 2020,” sambut Camat Majauleng.

Pemotongan zakat profesi dari para PNS akan dilakukan melalui bendahara gaji masing-masing. Setelah ada kesepakatan tertulis dari pegawai yang bersangkutan. Camat Majauleng mengajak kepada hadirin untuk tetap pada komitmen yang telah disepakati bersama. (FAR)

Loading...

Baca Juga