oleh

Diduga Gelapkan Hand Tractor, Warga Desa Saka Lagun Dipolisikan

FOKUSBERITA.ID – Diduga melakukan penggelapan Hand Tractor milik kelompok tani Masa Subur Desa Saka Lagun Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas (Kalteng), S (43) dipolisikan. Ia dikabarkan meminjam, namun tidak juga dikembalikan.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Subeti melalui Kapolsek Pulau Petak, Ipda Nur Rokhim kepada wartawan Jumat (27/11/2020)  membenarkan kabar tersebut. Dikatakan, S dilaporkan oleh Abdullah (40), seorang warga Desa Saka Lagun.

“Atas laporan itu, kami berhasil mengamankan tersangka, Kamis (26/11/2020-red) sekitar pukul 23.05 WIB. Di Km 1 Desa Anjir Mambulau Bawah Kecamatan Bataguh Kapuas,” katanya.

Kapolres Kapuas menjelaskan, kronologis kejadian berawal S meminjam Hand Tractor kepada Abdullah. S meminjam Hand Tractor bermaksud menggarap sawah milik salah satu anggota kelompok tani Usaha Murni Desa Saka Lagun. Namun, sejak dipinjam hari Senin (16/11/2020) hingga Rabu (25/11/2020) belum juga dikembalikan.

Merasa keberatan, Abdullah kemudian melaporkan ke polisi. Atas kejadian itu, kelompok Tani Masa Subur mengalami mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih 35 juta.

“Selain tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah Hand Tractor merk Yanmar warna merah. Dikenai  pasal 372 KUHPidana,” kata Kapolsek Pulau Petak. (ROB)

Loading...

Baca Juga