oleh

Kebijakan Tapera Menuai Polemik, Butuh Solusi Sistemik

Kebijakan Tapera Menuai Polemik, Butuh Solusi Sistemik. Oleh: Lailla Rahmadani, Aktivis Muslimah Papua.

Sempurna sudah penderitaan rakyat +62 hari ini. Bagaimana tidak ? Rakyat tengah berperang menghadapi pandemi covid-19 yang masih belum juga usai, ekonomi pun semakin sulit, ribuan orang di-PHK, yang masih bekerja pun gaji tak utuh. Apalagi yang punya usaha, jalannya tersendat, pendapatan minimal, dan lagi masih harus memikirkan gaji karyawan

Belum lagi harus melunasi berbagai tagihan, sekolah, iuran kesehatan yang naik, utang, pajak serta kebutuhan sehari-hari demi tetap survive di masa pandemi. Bukannya memberi solusi, mengurangi beban berat yang dipikul rakyat, pemerintah malah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang semakin menyedot pengeluaran ekonomi rakyat.

Tapera itu sendiri adalah Tabungan Perumahan Rakyat yang pembiayaannya dibebankan kepada perusahaan dan pekerja dengan pemotongan upah atau gaji dengan presentase 3% dari gaji. Presentase tersebut dengan pembagian 0.5 % diambil dari pihak yang memberi kerja dan sisanya 2.5% diambil dari upah pekerja.

Peserta dana Tapera di PP itu disebut terdiri dari pekerja dan juga pekerja mandiri. Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan swasta. Sedangkan pekerja mandiri menjadi peserta dengan mendaftarkan diri sendiri kepada BP Tapera (Viva.co.id, 03/06/2020).

Meskipun rencananya program ini diadakan untuk memudahkan masyarakat dalam mendirikan hunian. Namun, polemik muncul ditengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana mekanisme dari Tapera itu sendiri. Hal ini dikarenakan Tapera merupakan iuran yang memiliki rentang waktu yang panjang. Sehingga patut dipertanyakan, bagaimana mekanisme pengelolaan pendanaannya. Mengingat dana yang dihasilkan cukup besar dalam jangka waktu yang panjang. Hal yang ditakutkan ketika transparansi pendanaan ini tidak dijalankan, ada “lost kontrol” dari masyarakat sehingga ada oknum yang memiliki peluang untuk menyelewengkan dana iuran. Apalagi tingkat korupsi di negeri ini cukup tinggi. Harus adanya transparansi dalam pengelolaan dana sehingga dana yang digunakan dapat terkontrol oleh masyarakat.

Masyarakat pun memiliki banyak pertanyaan tentang Tapera ini. Masyarakat khawatir akan adanya inflasi properti, seandainya inflasi terjadi apakah Tapera mampu mengakomodasi inflasi tersebut. Sebab tempat tinggal didapatkan bukan di awal, namun ketika sudah membayar iuran dengan waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya apakah nantinya perumahan yang disediakan akan mudah dijangkau oleh para pekerja? Jangan sampai perumahan yang ada sulit ditempuh oleh para pekerja atau jarak tempuh yang memerlukan waktu yang tidak efisien bagi pekerja.

Tapera juga dinilai hanya sebagai akal-akalan pemerintah untuk mendapatkan alternatif pembiayaan menutup defisit anggaran dari pemulihan ekonomi akibat pandemi. Mengingat Pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar perekonomian dunia maupun nasional. Akibatnya, negara pun perlu cari suntikan dana sana-sini untuk menutupi defisit anggarannya. Setelah sebelumnya ada wacana penggunaan dana haji untuk menutupi kesulitan keuangan. Bisa jadi nantinya Tapera juga digunakan untuk menutup defisit anggaran tersebut.

Manfaat Tapera juga tak lepas dari kritik karena dinilai berduplikasi dengan sejumlah program asuransi wajib lainnya yang telah diikuti oleh para pekerja, antara lain BPJS Ketenagakerjaan yang juga memiliki program pembiayaan perumahan dan tabungan pensiun.

Adanya kebijakan Tapera tersebut tentu menambah beban para pekerja/pegawai, terlebih di masa-masa sulit saat ini. Apalagi belum ada kepastian rakyat akan mendapatkan keuntungan dari iuran tapera tersebut. Beginilah jika aturan dibuat sesuai kebutuhan dan kepentingan. Atas nama kesejahteraan rakyat, tapi justru rakyat yang dikorbankan.

Demikianlah pengurusan rakyat dalam sistem kapitalis. Rakyat dipaksa harus memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri. Sandang, pangan dan papan harus dicarinya sendiri. Pendidikan, kesehatan dan keamanan juga ditangungnya sendiri. Negara yang harusnya bertangungjawab dalam mengurusi urusan rakyat, justru hanya sekedar menjadi regulator yang menguntungkan para kapitalis.

Negara yang seharus menjadi pelayan bagi rakyat justru berbalik, rakyat yang menjadi pelayan para penguasa. Sudahlah harus melayani, dipersulit kehidupannya, lalu masih dikeruk keuntungan sebesar-sebesarnya. Beginilah bila negara masih mempertahankan sistem kapitalis yang rusak. Kepemimpinan yang amanah seperti barang langka. Susah dilakukan tatkala harta dan tahta dalam genggaman.

Sangat berbeda dengan Islam, Islam menjadikan Negara (pemerintah/penguasa) sebagai periayah (pengurus) urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Ahmad). Amanah itu harus dijalankan karena tanggungannya dunia dan akhirat.

Pemimpin atau pejabat pemerintahan sejatinya merupakan pelayan atas urusan rakyatnya. Ia bertugas melayani mereka, bukan sebaliknya minta dilayani. Sebagaimana Nabi saw bersabda, “Sayyid (pemimpin, pejabat, pegawai pemerintah) suatu kaum adalah pelayan (khadim) mereka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Maka pemimpin akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi rakyatnya dengan memudahkan urusannya. Seorang pemimpin yang bertakwa tidak akan menyalahi tugasnya. Ia bahkan tidak akan berani membebani rakyat dengan beban sekecil apa pun. Apalagi mempersulit urusan rakyat, sebab itu merupakan bentuk kezaliman dan dapat membuka peluang perbuatan buruk yang lainnya.

Dalam Islam, Negara adalah yang bertangungjawab atas pemenuhan seluruh kebutuhan pokok rakyatnya. Termasuk menyediakan perumahan bagi rakyat. Sebab hunian atau tempat tinggal di dalam Islam merupakan kebutuhan yang selayaknya dimiliki oleh setiap individu. Rasulullah bersabda : “Tiada hak bagi seorang anak Adam dalam hal ini selain dari rumah tempat tinggal, baju yang menutupi auratnya, dan roti kering, serta air”.(HR. Tarmidzi)

Jika seorang warga negara belum sanggup untuk mengusahakan tempat tinggal bagi dirinya dan keluarganya. Di sinilah peran negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan cuma-cuma selama individu tersebut belum mampu memenuhinya. Sehingga tempat tinggal merupakan jaminan yang harus diberikan negara kepada setiap rakyatnya. Hal ini merupakan wujud dari tanggungjawab pemerintah dalam menjalankan amanah mengurusi rakyat.

Negara harus menerapkan sistem perekomian Islam yang tidak akan membebani rakyat dengan pajak maupun pungutan-pungutan lainnya. Dorongan takwa pemimpin negara juga akan membuatnya mencari uang dengan cara halal. Bukan dengan hutang ribawi yang menjerumuskan rakyat dalam dosa besar.

Sistem ekonomi Islam menjadikan keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam sebagai pemasukan utamanya. Selain itu pendapatan Negara juga didapatkan dari fa’i dan kharaj seperti ghanimah, jizyah, kharaj, fa’i, status kepemilikan tanah, dan dharibah. Dengan banyaknya pemasukan yang dimiliki, negara akan dengan mudah dan mampu memenuhi kebutuhan perumahan bagi setiap rakyatnya. Penyediaan tempat tinggal murah dengan membangun perumahan secara besar-besaran dapat dilakukan.

Islam memiliki mekanisme penyediaan tempat tinggal bagi rakyatnya yang meliputi tiga kategori. Pertama, hadiah dari negara. Pemimpin Negara akan memberikan hadiah berupa tanah kepada rakyatnya yang tidak mampu. Tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan anggota keluarganya termasuk membuat tempat tinggal. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW selaku kepala Negara, Beliau memberikan hadiah kepada Bilal bin Rabah ra.

Kedua, pinjaman tanpa bunga dari negara. Jika seorang individu di dalam Negara memiliki pekerjaan dan penghasilan, maka negara memberikan pinjaman tanpa bunga untuk membeli tempat tinggal.

Ketiga, pembayaran secara bertahap. Sebagai alternatif lain dari memberikan pinjaman tanpa bunga, maka Negara menyediakan tempat tinggal kepada rakyatnya dengan cara dibayar secara bertahap.

Demikianlah kebijakan yang diambil oleh negara dengan sistem Islam dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal rakyatnya. Tanpa riba dan tanpa persyaratan yang menyulitkan. Inilah bukti tanggungjawab Negara dalam menjalankan amanahnya yakni mengurusi urusan rakyat, baik muslim atau non-muslim.

Islam dengan seperangkat syariah dari Illahi ketika diterapkan dalam rangah Negara, maka akan mampu memberi solusi bagi seluruh permasalahan umat. Termasuk mampu menjadi solusi sistemik dalam menyelesaikan permasalahan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi seluruh rakyat.

Wallahu a’lam bish shawab

Loading...

Baca Juga