Kepentingan Dibalik RUU HIP. Oleh: Siti Ardianti, Aktivis Mahasiswi Kaltim.
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang belakangan ini dibahas banyak menuai kritikan dan kepanikan di ruang publik. Berbagai elemen masyarakat mengkritik sedangkan hampir sedikit yang memuji rancangan undang-undang tersebut.
Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Menurut pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, ada beberapa persoalan pokok di dalam RUU HIP tersebut. Diantaranya posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan norma paling tinggi dan dasar falsafah negara. Sehingga perumusan Pancasila pada tingkat norma UU menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi Pancasila.
Siti Zuhro beranggapan bahwa ada kekhawatiran yang sangat beralasan. HIP merupakan agenda menghidupkan kembali ajaran komunisme, terutama dengan sama sekali tidak merujuk pada Ketetapan MPR RI yang masih berlaku, yaitu Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966. Sementara seluruh Ketetapan MPR yang lainnya dirujuk sebagai dasar penyusunan RI dan hanya menjadikan Keadilan Sosial sebagai esensi pokok dari Pancasila (republika.co.id, 14/6/2020).
RUU HIP: Pengaburan Makna Pancasila Hingga Celah Berkembangnya Paham Komunis
RUU inisiatif DPR ini memicu penolakan karena memuat pasal yang dinilai bisa mendistorsi Pancasila secara menyeluruh. Penolakan yang paling utama adalah pada Pasal 7 RUU HIP, terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang dikerucutkan ke dalam Ekasila dinilai sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.
Dengan ini sama saja pengusung RUU tersebut mengagendakan sekulerisasi dalam jantung negeri yang mana menyingkirkan semua peran agama di semua lini kehidupan baik dalam berbangsa dan bernegara. Draf yang telah disetujui DPR sebagai inisiatif lembaga tersebut juga mencantumkan poin yang membolehkan negara berhutang demi memperkuat perekonomian nasional.
Seiring berjalannya pembahasan RUU HIP tidak lepas dengan isu komunisme, bagaimana tidak, hal yang paling mendasar adalah dengan adanya pengajuan RUU HIP ini, seperti mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara.
Perubahan diantara lain yang paling prinsip adalah perihal Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana sila pertama ini adalah titik sentral dari kehidupan kenegaraan dan sebagai seorang muslim harus meyakininya dan mengamalkan hukum Allah di setiap lini kehidupan nya.
Bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah jika terjadinya perubahan makna Titik utama/sentral (sila pertama), maka akan sangat memungkinkan adanya peluang masuknya konsep Keadilan sosial dan peradilan versi Komunisme.
Setelah mendapat banyak pertentangan dari sejumlah tokoh dan mayoritas umat Islam, lucunya salah satu fraksi dengan lantangnya meminta ajaran Islam khilafah untuk turut dicantumkan sebagai paham yang dilarang, disejajarkan dengan Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Yang mana Khilafah adalah ajaran Islam sebagaimana umat Islam meyakini khilafah adalah bisyarah Rasulullah dan janji Allah azza wa jalla. Menyamakan ajaran Islam dengan ajaran isme lainnya sangatlah fatal, menyakiti hati dan mengundang kemarahan umat Islam.
Demikianlah yang terjadi pada dewasa ini, dimana RUU HIP merupakan usul inisiatif DPR namun tidak melibatkan seluruh rakyat Indonesia dan tidak transparan untuk publik dan terlihat terburu-buru dalam mensahkan RUU HIP yang hanya memberikan kelonggaran terhadap penyebaran paham komunisme.
Selain agenda komunisme, kapitalisme dan liberalisme juga mengakar di negeri ini. Dan salah satu jebakan dari penjajah barat untuk menghancur leburkan umat Islam agar mereka dapat berkuasa didunia ini dengan kemauannya dan hawa nafsu nya sendiri yang tidak ingin diatur oleh Tuhannya.
Rezim yang gagal ini dinilai tidak mampu menjalankan fungsi kepemimpinan karena tidak memiliki konsep yang kuat dan benar serta berbasis pada azas yang salah dan batil. Melalui RUU HIP, rezim hendak menampakkan ketidakbecusan yang nyata dalam mengurusi urusan rakyatnya.
Islam: Solusi Hakiki Tuntaskan Masalah Negeri
Islam bukan hanya sekedar agama. Barat telah menyempitkan makna “agama” yang hanya pada tataran hubungan privat antara manusia dengan Tuhan dan tidak berhubungan dengan aspek aspek kehidupan yang lainnya, seperti ekonomi, politik, dan bernegara. Namun justru Islam juga sebagai Ideologi yaitu sebagai penuntun dan pengatur segala urusan hidup manusia secara utuh dan menyeluruh (kaaffah).
Maka menyelesaikan seluruh aneka problem dan memperbaiki kehidupan masyarakat, yang harus dilakukan adalah kembali pada jalan Islam, yaitu dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian (TQS al-Baqarah [2]: 208).
Kemudian Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menjadikan akidah Islam sebagai asas penyelenggaraan urusan masyarakat dan negara serta menjadikan syariahnya sebagai satu-satunya aturan untuk mengatur interaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat.Maka Khilafah adalah salah satu sistem pemerintahan diantara beberapa sistem pemerintahan yang ada di dunia. Khilafah adalah sistem pemerintahan warisan Rasulullah Saw.
Negara ideal ialah negara yang adil dan sejahtera. Sebaliknya, sebuah negara disebut negara gagal ketika tidak mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, dan itu terwujud di naungan khilafah dengan menerapkan syariah. Dengan syariah pula, seluruh kemaslahatan rakyat, baik Muslim maupun kafir dzimmi, terwujud dengan sempurna.
Sistem pemerintahan Islam akan memberlakukan Politik ekonomi dengan menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya terpenuhi. Pemerintah menyediakan pendidikan yang berkualitas dan gratis, Layanan kesehatan berkualitas dan gratis, Keamanan gratis, jalan, pasar dan beberapa fasilitas umum yang lain berkualitas dan gratis. Sedangkan sandang, pangan dan papan akan sangat murah dan memudahkan rakyat nya.
Pelaksanaan politik ekonomi ini akan mensejahterahkan semua rakyatnya tanpa diskriminasi baik muslim maupun kafir dzimmi, baik di desa maupun di kota, suku bangsa apapun. Baik wilayah lama, atau baru bergabung. Bahkan mewajibkan Negara untuk memelihara urusan rakyat dengan ancaman yang berat bagi yang melalaikannya.
Rasulullah saw bersabda: Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.[HR. Bukhari dan Muslim].
Menjadikan Khilafah dan sistem Islam sebagai solusi bukanlah utopis belaka tapi sudah terbukti nyata dalam sejarah Khilafah ala minhajin nnubuwah yang mampu me-riayah dunia sepanjang hampir 13 abad lamanya.