oleh

KPU dan Bawaslu jangan jadi Timses Petahana

KPU dan Bawaslu jangan jadi Timses Petahana. Oleh: Muslim Arbi, Koordinator Garpu (Gerakkan Perubahan)

KPU dan Bawslu jangan lah menjadi timses petahan. Mengapa demikian karena publik memandang seolah dua insitusi negara pengawal dan penegak demokrasi itu menyeret diri nya sebagai timses petahana.

Ada sejumlah indikasi kuat KPU dan Bawaslu terjebak dalam timses petahana.

1. Soal pembocoran materi debat capres. Ini sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Bahkan ini adalah masuk kategori tindakan kriminal. Kalau soal-soal ujian nasional SD saja tidak boleh bocor atau di bocorkan ko materi debat capres ko mau di bocorkan.

2. Soal penyampaian visi misi Capres-Cawapres ko di wakili oleh Timses. Padahal Publik ingin tahu apa visi-misi Capres-cawapres 5 tahun ke depan jika terpilih sebagai presiden dan wakil. Akhirnya kalau pun KPU mengakomodir timses wakili Capres-Cawapres sampaikan visi-misi seolah KPU di setir oleh Petahana yang takut sampaikan visi misi nya?

Karena, 66 janji-janji politiknya saat pilpres 2014 tidak jalan alias ingkar janji. Makanya takut berjanji lagi. Sehingga tidak berani hadapi publik secara langsung?

Dalam dua hal ini Bawaslu tidak terdengar suara nya. Mohon di Jawab! Kenapa demikian?

3. Juga terkait isu 7 kontainer yang berisi 70 juta surat suara yang sudah tercoblos yang berasal dari RRC itu mesti di bongkar tuntas oleh KPU dan Bawaslu. Bawaslu jangan diam saja. Untung ada cuitan Andi Arief sehingga ramai di perbincangkan.

Jika tidak; itu akan jadi bencana nasional kalau sampai benar kejadian nya.

4. Sesuai rencana pertengahan Januari ini baru kertas suara pemilu di cetaka. Tapi di medsos terdapat pada akun Ika Nugroho sudah beredar gambar seorang mantan anggota KPU yang berpose dengan kertas suara pemilu terlihat gambar pasangan Paslon no 1 dan 2. Yakni; Joko Widodo- Maruf Amin dan Prabowo-Sandi.

5. Soal isyarat jari pada paslon no 1 dan 2. Sikap Bawaslu terhadap sejumlah kasus berbeda beda. Terhadap Mentri Koordinator Kemaratiman Luhut Binsar Lanjaitan dan Menkeu Sri Mulyani yang acungkan jari telunjuk pada pertemuan IMF-WB yang jelas dukung petahana dan paslon no 1 tidak ada sanksi. Meski UU Pemilu terdapat ancaman 3 tahun penjara.

Juga Gubernur terpilih Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa dan Wagub bersama TKN no 1 Erick Tohir yang acungkan satu jari juga tidak ada panggilan dan pengusutan oleh Bawaslu RI.

Hal yang berbeda dengan yang di alami oleh Gubernur DKI Anies Baswedan yang acungkan 2 jari saat rayakan kemenangan Persija dipanggil dan di adili oleh Bawaslu. Dan di sejumlah media Anies Baswedan terancam 3 tahun penjara.

6. Melihat sikap dan tindakan KPU dan Bawslu RI atas sejumlah hal di atas yang terlihat seperti lebih berpihak kepada pasangan no 1 atau Petahana. Publik anggap KPU dan Bawaslu RI sdh tidak profesional dan langgar amanat UU agar berlaku Jujur dan Adil. Bagaimana peserta Pemilu mau jujur dan adil kalau penyelenggara dan pengawas nya sudah menjadi timses Petahana?

7. Setelah muncul sejumlah hal yang terkait dengan Pemilu dan Pilpres yang mulai di rasakan sejumlah ketidak beresan soal pelaksanaan dan pengawasan 2019.

Di medsos mulai ramai perbincangkan Ketua KPU yang mendapat suara kecil saat pemilih ketua KPU tapi terpilih? dan tersebar foto mesra ketua KPU dengan seorang Taipan beretnis Cina?

Tulisan ini hanya mengingatkan agar KPU dan Bawaslu RI jangan sampai terjebak memihak pada Petahana dan mengabaikan amanat UU dan Profesionalisme sebagai Pelaksana dan Pengawas Pemilu dan Pilpres. Nasib Demokrasi terancam. Dan akan semakin tidak menentu nasib negeri ini lima tahun ke depan.

Loading...

Baca Juga