oleh

Selama Tahun 2020, Polres Kapuas Ungkap 46 Kasus Narkoba

FOKUDBERITA.ID – Dari bulan Januari hingga Desember 2020 sebanyak 46 kasus tindak pidana Narkoba yang ditangani Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah. Jumlah ini menunjukkan kesungguhan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum tersebut.

Demikian dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat konferensi pers di Depan Mako Polres Kapuas. Kamis (3/12/2020) pagi. Ia mengatakan, dari 46 kasus Narkoba tersebut, 42 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan 2 kasus merupakan tindak pidana kesehatan.

“Jadi, dari empat puluh enam kasus narkoba itu, jumlah tersangkanya seluruhnya ada enam puluh satu orang,” kata Kapolres Kapuas.

AKBP Manang Soebeti mengungkapkan, sebanyak 61 orang tersangka tersebut, 57 orang merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika dan sisanya 4 orang tersangka kasus tindak pidana kesehatan.

Lanjutnya, dari 46 kasus narkoba yang ditangani Polres Kapuas, dalam tahap penyidikan 7 kasus, tahap satu 6 kasus dan tahap dua sebanyak 33 kasus. Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, sabu seberat 128, 94 gram, Seledryl sebanyak 1.238 butir, Dextro sebanyak 5.000 butir, Ekstasi 6 butir dan THD sebanyak 291 butir.

Menurut Kapolres Kapuas, wilayah Kabupaten Kapuas memang cukup rawan terhadap penyalahgunaan narkoba, karena berdekatan dengan provinsi tetangga Kalimantan Selatan.

“Dimana Banjarmasin merupakan salah satu pintu masuk peredaran Narkoba di Kalteng, sehingga ada perlintasan yang dilalui melalui Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

AKBP Manang Soebeti melanjutkan banyak pengguna-pengguna Narkoba yang memang bekerja di areal-areal perkebunan maupun pertambangan di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Untuk itu Polres Kapuas akan selalu bekerja keras guna melakukan pengungkapan dan juga penyidikan terhadap penyalahgunaan Narkoba di daerah ini,” pungkasnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga